Caleg Dicoret KPU, Lima Parpol Ajukan Sengketa ke Panwaslu Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 mengajukan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo. Pengajuan tersebut menyusul dicoretnya sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari daftar caleg sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Lima parpol tersebut yaitu PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB, Partai Golkar dan Partai Berkarya. Surat aduan sudah kami terima dan syaratanya lengkap," kata Anggota Panwaslu Kulonprogo Ria Herlinawati, Rabu (15/8/2018).
Menurutnya Panwaslu Kulonprogo akan memediasi pihak terkait maksimal 12 hari ke depan. Panwaslu akan mengundang kelima parpol dan KPU untuk menyelesaikan masalah yang ada. "Kalau nanti tidak bisa diselesaikan lewat mediasi, bisa mengajukan gugatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini mengaku siap memenuhi panggilan panwaslu terkait sengketa pemilu dalam tahapan penyusunan DCS. KPU juga siap untuk hadir dalam sidang mediasi yang diselenggarakan panwaslu.
"Kami siap hadir dalam mediasi. Berkas sudah kita siapkan untuk 20 caleg yang tidak memenuhi syarat," kata Isnaini.
Dia mengatakan, pencoretan 20 caleg itu karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap, seperti tidak fotokopi ijazah yang dilegalisir, tidak ada SKCk, hingga tidak adanya surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
“Jika syarat tidak lengkap KPU harus mencoret. Semuanya ada 395 bacaleg yang masuk dalam DCS dan yang tidak memenuhi atau dicoret sebanyak 20 bacaleg,” ujarnya.
Editor: Muhammad Saiful Hadi