get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita WNA China Mengamuk Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Semarang

Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan

Kamis, 01 Desember 2022 - 09:47:00 WIB
 Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan
lt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT Ahmad Wildan saat media rilis. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Perhubungan DIY diminta melakukan inspeksi keselamatan jalan di sejumlah ruas jalan ekstrem. Langkah ini untuk mencegah kecelakaan kendaraan, khususnya bus pariwisata.

Hal ini disamaikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Kami meminta Dinas Perhubungan DIY melakukan inspeksi keselamatan jalan. Kalau selama ini dinas perhubungan hanya pasang rambu, maka informasikan apa yang harus dilakukan pengemudi," ujar Plt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT Ahmad Wildan dalam media rilis secara daring  Rabu (30/11/2022).

Ahmad Wildan menyebutkan inspeksi keselamatan diperlukan karena di DIY banyak dijumpai jalan yang ekstrem berupa jalur menanjak, menurun, serta menikung. Harapanya kasus kecelakaan seperti yang terkadi di Bukit Bego, Bantul pada Februari 2022 tidak berulang. Dalam peristiwa itu bus pariwisata mengalami kecelakaan yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 29 orang luka ringan.

Wildan menyebut pada jalur menurun yang curam, kendaraan kecil masih bisa mengatasi dengan rem. Sementara untuk kendaraan besar seperti bus dan truk memiliki risiko tinggi mengalami rem blong. "Untuk kendaraan besar risiko rem blong tinggi karena daya dorongnya lebih besar," ujar dia .

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, lanjut Wildan, inspeksi keselamatan jalan penting untuk mengidentifikasi bahaya yang bisa menjadi pemicu kecelakaan kendaraan.

"Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum. Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan maka pembinanya bisa masuk sel (penjara)," ujarnya.

Inspeksi keselamatan jalan itu  perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem. Jadi  bukan hanya sekadar rambu-rambu.

"Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut