get app
inews
Aa Text
Read Next : Warung Makan di Bantul Gratiskan Makanan bagi Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

Cegah PMK, Hewan dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH Jika Ingin Masuk ke Bantul

Minggu, 19 Juni 2022 - 19:13:00 WIB
Cegah PMK, Hewan dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH Jika Ingin Masuk ke Bantul
Sapi potong di kandang sapi Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Minggu (19/6/2022).

Dia menambahkan, begitu sebaliknya kalau ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan dokter hewan, maka tidak diperbolehkan masuk ke Bantul.

"Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti khawatirnya nular-nulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut