Cemburu, Pria Ini Tega Tusuk Korban hingga Kehabisan Darah
Sabtu, 13 November 2021 - 15:46:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan itu diketahui Jumat (12/11/2021) siang. Korban ditemukan bersimbah darah di kamar kos. Mujiani ditemukan tak bernyawa oleh anak pertamanya, Eka Nova yang datang ke kos-kosan. Kala itu, Mujiani ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Editor: Ainun Najib