Cholid Mahmud Sebut Setiap Warga Negara Berhak Belajar Konstitusi
KULONPROGO, iNews.id - Setiap warga negara memiliki kesamaan hak untuk belajar konstitusi negara. Harapannya dengan pemahaman yang baik terhadap konstitusi maka setiap warga negara bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Tanpa pandang bulu seharusnya semua warga negara mendapatkan akses dan kesempatan untuk belajar memahami isi konsitutisi negara,” kata anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud saat Sosialisasi MPR: Pancasila, UUD RI, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dengan tema Membangun Kesadaran Masyarakat Berkonstitusi di Gedung Islamic Center Kulonprogo Senin (26/6/2023).
Cholid mengatakan, ketika pemahaman konstitusi warga negara benar maka dalam menjalani kehidupan akan lebih berdaya. Pembelajaran konstitusi ini tidak hanya melalui sekolah atau pendidikan formal namun bisa dilakukan pemerintah denan melakukan sosialisasi.
“Memahami konstitusi bagi warga negara adalah penting. Mereka bisa belajar secara formal di sekolah maupun sosialisasi di masyarakat,” katanya.
Hadir sebagai nara sumber dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan. Sedangkan sosialisasi ini diikuti berbagai elemen di masyarakat sepertti pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di Kulonprogo.
Editor: Kuntadi Kuntadi