get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di Semarang Rusuh, Sejumlah Polisi Luka Gerbang Balai Kota Roboh

Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34:00 WIB
Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda. (Foto: MPI/Felldy Utama)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jaringan Gusdurian menilai putusan DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi. Pilkada semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat, bukan hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. 

Direktur Jaringan GUSDURian Alisa Wahid mengatakan, revisi UU Pilkada merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK final dan mengikat sesuai bunyi Pasal 24C UUD 1945.

"Pasal itu mengikat. Kewenangan MK di antaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ujar Alisa, Kamis (22/8/2024).

Sebab itu, semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan MK tanpa bisa menempuh upaya lain. Apabila tidak menaati putusan MK, merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi. 

"Kita harus bersikap atas apa yang terjadi," katanya.

Gusdurian mengecam upaya DPR yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada

Selain itu, Gusdurian menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan pimpinannya untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya. Pihaknya menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh dan kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi. 

"Kami meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas Gusdurian yang ada di lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi," ucapnya. 

Diketahui pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. 

Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari setelah MK membacakan keputusannya. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut