Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Dua poin penting yang diabaikan DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg.
Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan. Syarat pengajuan calon berpotensi membuat Pilkada 2024 mengalami berbagai masalah, mulai banyaknya kotak kosong (di lebih dari 150 daerah), persekongkolan politik, dan lain sebagainya.
Pilkada yang semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. Sementara syarat usia pencalonan diduga merupakan upaya untuk meloloskan Ketua
Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pengarep yang saat ini masih berusia 29 tahun.
Jika keputusan MK yang dijalankan, Kaesang tidak bisa mendaftar karena pada saat pendaftaran usianya masih 29 tahun.
Sementara revisi UU Pilkada yang merujuk keputusan MA memungkinkan Kaesang mendaftar karena jika terpilih pada Pilkada mendatang, dia akan ditetapkan pada usia 30 tahun.
Editor: Donald Karouw