Cuti Ibu Hamil Bakal Diperpanjang Jadi 6 Bulan, DPD Cari Masukan Stakeholder
YOGYAKARTA, iNews.id - Cuti hamil dan melahirkan bagi ibu-ibu akan ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang segera dibahas.
Anggota Komite III DPD asal DIY, Cholid Mahmud mengatakan, pembahasan RUU ini akan dilakukan DPR bersama dengan eksekutif. Namun DPD dimintai masukan dan pertimbangan terkait rencana isi dari RUU tersebut.
“Kami butuh masukan dengan RUU ini dari asosiasi pengusaha, pemerintah, Kementerian Agama dan beberapa aktivis perempuan,” kata Colid, pada Rapat kerja di Gedung DPD Perwakilan DIY, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, dalam RUU ini akan banyak mengatur terkait dengan pemberian hak-hak khusus kepada ibu yang bekerja. Baik dalam kondisi hamil sampai dengan melahirkan dan anak-anak. Kondisi ini diyakini akan banyak berpengauh terhadap situasi dunia kerja.
“Dulu cuti itu hanya tiga bulan, nah ini akan ditambah menjadi enam bulan agar bisa memberikan kesempatan kepada ibu untuk mengurus anak-anaknya,” katanya.
Kasih sayang seorang ibu terhadap anak sangat penting untuk melahirkan generasi emas. Apalagi kasus stunting yang ada tidak semuanya dipengaruhi kondisi ekonomi. Beberapa kasus di Sleman, stunting muncul dari keluarga yang ekonominya mapan.
“Adanya waktu yang lebih bagi ibu mengurus anak, diharapkan bisa membuat anak lebih sehat. Kasus stunting di Sleman justru muncul karena ibu tidak memiliki waktu yang cukup mengurus anak,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi