Dalam 24 Jam Ada 130 Pasien Positif Covid yang Sembuh

BANTUL, iNews.id - Tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Bantul tinggi. Dalam 24 jam ada 130 pasien konfirmasi positif terinfeksi Covid-19 dinyatakan sembuh. Per Kamis (11/2/2021) jumlah pasien sembuh menjadi 5.807 orang.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Kamis malam menyebut pasien sembuh tersebut berasal dari Kecamatan Kasihan 24 orang, Banguntapan 22 orang, Jetis 16 orang, Bantul 13 orang, serta Sewon 13 orang.
Selain itu, dari Kecamatan Imogiri sembilan orang, Sedayu sambilan orang, Bambanglipuro lima orang, Sanden empat orang, Pleret tiga orang, Piyungan tiga orang, Srandakan dua orang, Dlingo dua orang, dan Kretek satu orang.
Meski demikian, dalam sehari terakhir dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 135 orang, berasal dari Kecamatan Banguntapan 20 orang, Sedayu 19 orang, Sewon 16 orang, Kasihan 15 orang, Bambanglipuro 14 orang, dan Bantul 13 orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Imogiri delapan orang, Pandak tujuh orang, Pajangan lima orang, kemudian dari Srandakan empat orang, sisanya dari Sanden, Kretek, Pundong, dan Piyungan masing-masing dua orang, serta dari Dlingo dan Pleret masing-masing satu orang.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Bantul secara akumulasi sampai hari ini berjumlah 6.785 orang.
Sedangkan kasus positif Covid-19 meninggal bertambah enam orang, dari Kecamatan Sewon dua orang, sisanya dari Kretek, Bambanglipuro, Bantul, dan Pleret masing-masing satu orang, sehingga totalnya menjadi 203 kasus kematian.
Dengan penambahan kasus sembuh, kasus baru serta kasus meninggal tersebut, jumlah pasien yang masih konfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi di rumah sakit lapangan maupun rumah sakit rujukan 775 orang.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menyatakan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Bantul, Pemkab mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam instruksi menyebut bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten, begitu juga kegiatan rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, PKK dan sejenisnya di wilayah RT dengan zona kuning, zona orange dan zona merah agar ditunda pelaksanaannya.
Editor: Ainun Najib