Dandan Jaya Kartika Terdakwa Penyuap eks Wali Kota Jogja Divonis 2,5 Tahun Penjara
                
            
                Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis menjelis hakim ini. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan vonis 2,5 tahun penjara ini merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Semoga vonis setengah dari ancaman pidana ini memberikan efek jera bagi terdakwa maupun yang lainnya,"kata Bahar.
Soal pidana denda Rp200 juta yang dijatuhkan majelis hakim juga mendekati maksimal sebesar Rp250 juta. Meskipun subsidairnya terbilang rendah yakni hanya empat bulan penjara.
Hal yang lain yang JCW soroti selama persidangan berlangsung khususnya saat jelang vonis yakni molornya persidangan dan suara mik yang sering kali tidak jelas terdengar. Menurut bahar rata-rata molornya persidangan korupsi bisa mencapai dua hingga empat jam.
JCW berharap untuk persidangan bagi terdakwa lainnya dihadirkan secara offline atau hadir langsung di persidangan. "Dengan offline, majelis hakim dan JPU dapat menggali lebih dalam perkaranya. Juga mengantisipasi jika jaringan internet mengalami kendala," kata Bahar.
Editor: Ainun Najib