get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

Delik Aduan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan

Rabu, 09 Juni 2021 - 22:06:00 WIB
 Delik Aduan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. 

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut