Demi Hidupi Keluarga, PKL di Yogya Harus Kucing-Kucingan dengan Satpol
YOGYAKARTA, iNews.id – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Titik Nol Kilometer harus “kucing-kucingan” dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yoyakarta. Hal itu dilakukan agar mereka tidak terjaring razia dan bisa tetap berjualan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Salah seorang PKL, Mirah (53) mengaku sudah 20 tahun berjualan di kawasan tersebut. Selama puluhan tahun mengais rezeki di kawasan Titik Nol Kilometer, Mirah harus kucing-kucingan dengan petugas agar tidak terjaring razia.
Penjual minuman kemasan itu mengaku hasil dan keuntungan yang diperoleh dari berjualan tidak seberapa. Namun, dia tetap melakoni usahanya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membiayai sekolah anaknya.
Mirah pun tahu risiko yang dihadapi jika sampai terlambat mengemas barang dagangannya saat petugas datang merazia pedagang. Mirah mengaku bisa mengeluarkan dana hingga puluhan ribu rupiah untuk membayar denda di pengadilan. “Saya hanya ingin bisa jualan, aman tanpa dikejar-kejar. Kami minta ada dispensasi,” ucapnya, Rabu (7/2/2018).
Pengurus Paguyuban Pedagang Asongan Yogyakarta (PPAY), Yogi mengaku pedagang prinsipnya siap dan mau direlokasi. Mereka ingin ada kesepahaman dengan pengelola Benteng Vredeburg agar bisa berjualan sembari menunggu proses relokasi ke eks Bioskop Indra. “Selama ini kita cari uang tidak nyaman, dengan segala bentuk risiko,” ujarnya.
Pedagang, kata dia, ingin ada kepastian payung hukum dan aturan mengenai larangan berjualan. Termasuk solusi bagi pedagang yang terpaksa mangkal di kawasan yang dilarang ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Fokky Ardiyanto berharap Pemkot Yoyakarta melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang. Jika memungkinkan mereka diakomodasi agar bisa berjualan di bekas gedung Bioskop Indra. “Butuh kebijakan terbaik, mereka berjualan demi sesuap naaasi meghidupi keluarganya,” katanya.
Dalam beberapa hari ini, Satpol PP kota Yogyakarta gencar melakukan penertiban pedagang. Tidak hanya di kawasan Titik Nol kilometer, namun juga di Jalan Malioboro, seputaran Benteng dan juga di Alun-alun Kidul.
Beberapa pedagang yang terjaring dan akan ditindak tegas diajukan ke persidangan. Sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.
Editor: Kastolani Marzuki