Demo Jogja Hari Ini, Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK Tolak Revisi RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:01:00 WIB

Sebelumnya, ambang batas pencalonan pilkada berubah menjadi lebih kecil setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Putusan MK ini jga membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Editor: Donald Karouw