Dendam Pribadi, Pedagang Martabak Bacok Penjual Warmindo di Bantul
BANTUL, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan TDS (25) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap pedagang Warmindo Eko Darmanto (51) warga Kuningan, Jawa Barat. Pelaku merasa sakit hati dengan korban yang sebelumnya mengancamnya.
Kasus pembacokan ini terjadi pada akhir Agustus lalu di Jalan Bugisan, Tirtonirmolo, Bantul. Saat itu korban sedang melintas di depan warung martabak milik pelaku. Karena dendam, pelaku mengambil sabit dan membacok korban hingga bersimbah darah.
“Pelaku mengakui perbuatannya karena dendam,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, Senin (11/9/2023).
Saat ini pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya. Hal ini diperkuat dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan tersangka sudah kami tahan di rutan sementara Polsek Kasihan,” ujarnya.
Nandang mengatakan, kasus ini murni karena dendam pribadi. Tersangka memiliki dendam karena merasa diancam oleh korban. Masalah muncul ketika suatu hari TDS yang sedang berjualan martabak didatangi ODGJ yang meminta makanan kepadanya.
Lantaran martabak habis, pelaku mengarahkan ke warung warmindo milik korban. Saat itu tersangka bersedia membayar makanan yang diminta oleh ODGJ kepada korban.
“Hal ini membuat korban tidak terima dan merasa tersinggung dengan tersangka. Kalau pengakuan tersangka, dirinya merasa diancam korban yang akan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Diselimuti perasaan dendam dan takut akan ancaman korban, membuat tersangka nekat melakukan pembacokan. Pembacokan itu dilakukan oleh tersangka saat korban berjalan di depan gerobak martabaknya. Nandang menyebut tersangka tersulut emosi karena saat korban berjalan sambil melihat ke arahnya dengan tatapan sinis.
“Tidak direncanakan karena setiap jualan selalu membawa sabit,” katanya.
Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi