Densus 88 Geledah 2 Rumah di Bantul, Buku Agama dan HP Disita
Saat penggeledahan ini, terduga terorisme sudah tidak ada di lokasi. Dia hanya menyaksikan polisi melakukan pengeledahan yang dilakukan sekitar satu jam.
Warga yang ditangkap usianya sekitar 50 tahun. Dia merupakan warga setempat dan aktif dalam kegiatan di masyarakat. Bahkan pada malam dia juga ikut ronda sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Mengenai pekerjaanya tidak ada yang tahu pasti. Namun selama ini hanya mengurusi ternak kambing yang ada di belakang rumahnya. Sedangkan istri berjualan sayuran.
Sebelumnya Rabu (9/2/2022) pagi, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria di Tegalrejo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakannya di Soragan, Kasihan Bantul.
“Benar ada penangkapan, tetapi Polres Bantul hanya diminta untuk memback-up pengamanan saja,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Editor: Kuntadi Kuntadi