Dewan Pers Sebut saat Ini Marak Media dan Wartawan Abal-Abal

Menurut Hudono Dewan Pers harus berkerjasama dengan Kepolisian karena perilaku media dan wartawan abal-abal ini cenderung ke arah kriminal. "Misalnya memeras, menakut-nakuti, beritikad buruk. Tugas media bukan untuk itu. Perilaku seperti ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Hudono juga mengimbau agar masyarakat dan narasumber untuk tak segan menolak bahkan melaporkan jika menjadi korban wartawan abal-abal ini.
"Kalau ada wartawan abal-abal yang memeras, beritikad buruk laporkan ke polisi. Kalau mereka media abal-abal hukumannya berat tidak bisa dilindungi dengan UU Pers. Kalau platform-nya online bisa dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya lebih berat bisa denda Rp1 miliar atau kurangan 4 hingga 5 tahun," ujarnya.
Editor: Ainun Najib