get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria di Sampang Teriak Kiamat Pakai Pengeras Suara Masjid Diamuk Massa

Di Arab Saudi hanya Azan dan Ikamah yang Boleh Pakai Pengeras Suara

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:22:00 WIB
 Di Arab Saudi hanya Azan dan Ikamah yang Boleh Pakai Pengeras Suara
Masjid di Saudi hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara luar saat azan dan ikamah (Foto: Saudi Gazette)

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan ketat penggunaan pengeras suara di masjid. Hanya suara azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Menteri urusan agama Islam Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran pada Senin (24/5/2021) ke semua wilayah yang isinya menginstruksikan penjaga masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara luar. 

Bukan hanya itu, volume pengeras suara tidak boleh melebihi sepertiga dari maksimal. 

Syekh Abdullatif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.

Surat edaran dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan pengeras suara luar digunakan selama pelaksanaan sholat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyaralat sekitar, seperti pasien, orang tua, serta anak-anak.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan yang mendasari aturan ini yakni tuntunan Nabi Muhammad SAW bahwa ibadah sholat dan berdoa kepada Allah SWT dilakukan dengan tenang sehingga tidak mengganggu satu sama lain.

"Jangan merugikan orang lain dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," demikian bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (26/5/2021).

Suara imam sholat cukup didengar oleh jemaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut