get app
inews
Aa Text
Read Next : Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Diberhentikan Dari Jabatannya, Ketua KPU Sebut Tidak Pernah Mencederai Pemilu

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:11:00 WIB
Diberhentikan Dari Jabatannya, Ketua KPU Sebut Tidak Pernah Mencederai Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Arief pun angkat bicara soal pencopotan dirinya.

Dalam putusannya, DKPP menyebut Arief dicopot karena telah melanggar kode etik pemilu. Namun Arief mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ucap Arief saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1/2021). Di sisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari DKPP. 

Jika sudah menerima, dia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah. “Nah kita tunggu, kita pelajari baru nanti bersikap kita mau ngapain,” ucap dia.

Sebelumnya, pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi. Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut