Dibiayai APBD, Baliho Bupati Petahana Bantul Kampanye Pencegahan Covid-19 Ditertibkan

BANTUL, iNews.id – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Bantul 2020 melanggar aturan pemasangan. APK ini ditertibkan oleh tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu), termasuk baliho bergambar Suharsono terkait Covid-19 sebelum cuti maju karena maju di pilkada.
“Ada 386 APK yang kami tertibkan dari spanduk, baliho sampai bendera dari kedua pasangan calon,” kata Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, Kamis (22/10/2020).
Penertiban ini menggunakan dasar, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 Tahun 2020. Penertiban melibatkan petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, TNI/Polri dan juga dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Salah satu baliho yang ditertibkan terdapat foto Bupati Bantul Suharsono saat kampanye pencegahan Covid-19. Baliho ini dianggap melanggar karena Suharsono sudah cuti dan menjadi calon bupati.
“Baliho itu anggarannya dari pemda. Karena mmeuat foto calon dilarang karena akan menguntungkan atau merugikan calon lain,” katanya. Hanafi mengatakan, penertiban ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, peserta dan tim sukses. Mereka boleh memasang APK namun harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Jika pemasangan baliho sudah tertib dan sesuai aturan, pasti tidak akan ditertibkan petugas.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan, Satpol PP hanya mendukung penegakan aturan bersama dengan Bawaslu. Mereka tidak bertindak sendiri, tetapi dilakukan bersama Bawaslu dan institusi yang lain.
“Kami hanya mendukung, Bawaslu yang menentukan titik yang harus ditertibkan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi