get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Menyentuh Evan Dimas untuk Kesembuhan Cak Nun, Bikin Netizen Meleleh

Didera Masalah Paguyuban Wehrkreis III Pecah, Mubes Terancam Batal

Senin, 25 Juni 2018 - 18:40:00 WIB
Didera Masalah Paguyuban Wehrkreis III Pecah, Mubes Terancam Batal
Budayawan Emha Ainun Najib saat jumpa pers dengan pengurus Paguyuban Wehrkreis III. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.idPaguyuban Wehrkreis (PWK) III Yogyakarta yang merupakan organisasi para pelaku sejarah Serangan Oemoem 1 Maret 1949 di Yogyakarta pecah.

Sebanyak 9 dari 13 cabang PWK meminta agar musyawarah besar (Mubes) PWK yang akan dilaksanakan pada Kamis (28/6/2018) sampai Jumat (29/6/2018) di Inna Garuda Hotel, Yogyakarta ditunda. Penyebabnya banyak permasalahan yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan tidak transparansinya dalam laporan keuangan.

“Sembilan PWK III Yogyakarta merekomendasikan agar mubes ke-7 PWK Yogyakarta ditunda sampai paling lambat 30 September 2018 karena banyak terdapat friksi dengan berbagai kepentingan dan tidak sesuai dengan Mukadimah Anggaran Dasar PWK III Yogyakarta,” kata Dwijo S, salah satu anggota PWK dari Cabang Purworejo di Wisanti Hotel, Yogyakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut Dwijo, di dalam organisasi yang didirikan para pejuang ini telah terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap generasi penerus dalam pelaksanaan mubes ini. Pelanggaran ini dibuat oleh Badan Pegurus Pusat (BPP) dengan membuat kebijakan di luar AD/ART.

Saat ini, sudah ada sembilan pengurus cabang yang meminta mubes ditunda dari Cabang Bantul, Gunungkidul, Purworejo, Kebumen, Magelang, Salatiga, Semarang, Bandung serta Lampung.

Mubes ke-7, kata dia, penuh dengan rekayasa dan diskriminatif. Terbukti dari peserta mubes harus ber KTA yang diperbaharui. Sementara peserta mubes yang ber KTA dan sudah menjadi anggota PWK selama bertahun-tahun dan mendapatkan surat mandat dari cabang tidak diperkenankan hadir.

Mendasari Pasal 31 Nomor 1 ayat 1(b) ART tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan, BPP harus mnegirimkan LPJ keuangan selambat-lambatnya, sartu bulan sebelum mubes. Namun sampai saat ini tidak ada pemberitahuan ini.

“Penggabungan cabang Magelang dan Salatiga syarat dnegan muatan politik dan tidak sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 dan mengabaikan fakta di lapangan,” tandasnya.

Berdasarkan kajian administrasi secara mendalam seluruh surat menyurat yang dikeluarkan BPP PWK III Yogyakarta tidak sesuai dengan aturan tata naskah. Contohnya pemberhentian Baroto Ismangoen dari Sekretaris PWK III.

Begitu juga dengan penunjukkan pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Mamiek Katamsi illegal dan tidak sah. Sebab tidak didukung surat penunjukkan oleh pejabat yang berwenang.

Pjs Ketua Umum juga tidak mempunyai kewenangan dalam membuat keputusan seperti penggabungan Cabang Magelang dan Salatiga. “Di cabang itu tidak ada dana, tetapi di pusat dananya besar. Penjualan kantor laporan keuanganya juga tidak sampai di cabang,” ucapnya.

Perwakilan Cabang Magelang, Tutut Widowati mengaku menjadi korban kezaliman dari para pengurus BPP. Dia diminta ayahnya untuk hadir agar bisa melurushkan sejarah. Organisasi ini dibangun dengan patungan dari para pelaku sejarah. Belakangan berkembang dan anggotanya juga dari anak dan cucu para pelaku. “Kita juga tidak banyak dikasih tahu dengan penggabungan cabang Magelang dengan Salatiga,” tuturnya.

Dalam jumpa pers ini juga dihadiri oleh budayawan Emha Ainun Nadjib, Brotoseno, sejumlah relawan dari penasihat hukum yang akan mengawal sejarah. “Saya hadir karena ingin meluruskan sejarah, kebenaran sejarah,” kata Emha Ainun Nadjib. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut