Diduga Selingkuh, Polwan Cantik dan Teman Ngamarnya Terancam Dipecat
Jumat, 17 Desember 2021 - 19:27:00 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya.
Editor: Ainun Najib