get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:33:00 WIB
Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta
Ilustrasi dugaan penipuan. (Foto: Sindonews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi anggota polisi, terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Korban mengalami kerugian hingga Rp58 juta. Kini kasus ini masih ditangani satreskrim Polres Kulonprogo

Kasus penipuan ini menimpa Dita Ambar (27) warga Sentolo, Kulonprogo. Awalnya korban berkenalan dengan pelaku TDS (39) warga Semarang, Jawa Tengah melalui media sosial pada Juni 2020. Saat itu pelaku menawarkan bisa membantu adik korban menjadi anggota polisi.
 
Untuk bisa menjadi Taruna Akpol, korban harus menyerahkan Rp380 juta. Korban menyanggupi tawaran ini dan membayar dengan cara mencicil. Selama bulan September sampai Oktober, korban sudah mneyerahkan Rp58 juta. Namun janji ini tidak ditepati dan adiknya tidak lolos dalam seleksi kepolisian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh petugas Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonpogo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (20/5/2021).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut