get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Malioboro Jogja yang Nyaman dan Terjangkau

Dinas Pariwisata DIY Minta Wisatawan Taati Larangan Skuter Listrik di Malioboro

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:15:00 WIB
Dinas Pariwisata DIY Minta Wisatawan Taati Larangan Skuter Listrik di Malioboro
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas otoped listrik di Maliboro. (Foto:MPI/erfan erlin

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata DIY mengimbau kepada wisatawan untuk mematuhi surat edaran (SE) tentang larangan operasional kendaraan berpenggerak motor listrik di kawasan sumbu filosofis. Wisatawan bisa mengeksplor lebih detail mengenai ruas jalan dari selatan Tugu Yogyakarta sampai di Titik Nol Kilometer. 

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharja mengatakan, larangan ini sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk mengeksplor semakin detil lagi ruas-ruas jalan di sumbu filosilofis ini. 

"Saya harap nanti wisatawan akan semakin nyaman berjalan kaki mulai Tugu Pal Putih hingga Margo Mulyo," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Kawasan sumbu filosofi tersebut, saat ini sedang diajukan sebagai global heritage yang akan disetujui UNESCO. Kondisi ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Wisatawan juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga mereka akan semakin nyaman karena tidak ada skuter listrik lagi. 

"Pariwisata di Yogyakarta tetap harus waspada terhadap Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang operasional skuter atau otoped listrik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DIY nomor 551 /4671 yang dikeluarkan tertanggal 31 Maret 2022 ini. SE ini berisi Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. 

SE ini untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. 

"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut