Otoped Dilarang Beroperasi di Malioboro, Begini Penjelasan Pemkot Yogyakarta

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional otoped di kawasan Malioboro. Aturan ini sudah dibuat tinggal ditandatangani oleh Wali Kota Yogyakarta.
“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (22/3/2022).
Meskipun tidak diizinkan beroperasi di Kawasan Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik masih diberi kesempatan untuk bisa menjalankan usahanya di lokasi lain. Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro, yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro. Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.
“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” katanya.
Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau car free day.
Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional otoped listrik tersebut.
Editor: Kuntadi Kuntadi