Dinpar Gunungkidul Mulai Benahi Infrastruktur Penunjang Pembukaan Objek Wisata

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Gunungkidul mulai membenahi infrastruktur dan standar operasional pelaksanaan penunjang pembukaan objek wisata yang aman dari penularan Covid-19. Pembenahan ini untuk menyambut pelonggaran aktivitas pariwisata.
Persiapan menyambut era baru pariwisata menjadi bagian tugas Dinas Pariwisata (Dispar). Dispar menyiapkan tata kelola pariwisata ke depan. Sebab ada kemungkinan akan hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Pada sektor pariwisata ada protokol kesehatan khusus, ada standar operasional pelaksanaan (SOP) yang harus dipenuhi dan dijalankan bersama-sama," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Minggu (26/9/2021).
Selain protokol kesehatan, ada model-model yang harus dilakukan agar pariwisata bisa bertahan. Karena bukan hal yang mudah, dibutuhkan kesadaran semua pihak, perlu sarana dan fasilitas. Masyarakat juga diajak terlibat secara aktif. Dirinya menegaskan, dalam rangka menyiapkan kebiasaan dan pola baru aktivitas pariwisata itu, tidak hanya menjadi beban dan tugas pemerintah saja.
SOP dan syarat baru yang harus dipenuhi, khususnya di DIY di antaranya penggunaan aplikasi Visiting Jogja. Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Lantas sebagai tindak lanjut Imendagri dan Kemenpar, usaha jasa pariwisata juga harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sertifikat tersebut menjadi salah satu prosedur saat kelonggaran pariwisata diberlakukan.
“Kami mengajak dan mendampingi pelaku pariwisata di antaranya Pokdarwis, selain menyiapkan sarana dan fasilitas penunjang protokol kesehatan, juga didorong agar segera mendapat QR Code aplikasi PeduliLindungi. Kami dampingi pula agar pelaku wisata memperoleh sertifikat CHSE. Hal ini dalam rangka membangun habit baru di dalam kegiatan pariwisata,” kata Harry.
Lebih lanjut, Harry mengatakan sejak pandemi Covid-19 pada awal Maret 2020, aktivitas pariwisata diatur dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, yakni protokol kesehatan. Yakni dengan menjaga jarak, bermasker, cuci tangan serta tidak berkerumun ditambah pembatasan jam operasional dan kuota jumlah kunjungan sangat berpengaruh pada jumlah kunjungan di Kabupaten Gunungkidul.
"Dampaknya, setiap tahun, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata turun dan pendapatan pelaku wisata turun, bahkan tidak ada pemasukan," kata Harry Sukmono.
Dia mengatakan dampak paling terasa sejak dikeluarkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 silam hingga saat ini, yang mengharuskan penutupan destinasi, praktis aktivitas pariwisata berhenti total.
Kondisi tersebut, lanjutnya secara otomatis menyebabkan PAD, sekaligus pendapatan masyarakat yang bekerja di sektor wisata turun. Sebelum pandemi Covid-19, tepatnya 2019, PAD sektor pariwisata menembus Rp25 miliar dengan jumlah kunjungan sebanyak 3.800.000 wisatawan. Namun sejak 2020 awal pandemi, diberlakukan penutupan operasional.
Editor: Ainun Najib