get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ungkap 83 Kasus, Salah Satunya Melibatkan Warga Negara Asing

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:17:00 WIB
Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ungkap 83 Kasus, Salah Satunya Melibatkan Warga Negara Asing
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto bersama Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Direktorat Serse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mempu mengungkap 83 kasus selama tahun 2022. Kasus-kasus tersebut adalah kasus tindak pidana industri perdagangan tindak pidana ekonomi atau perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana Cyber.

Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari mengatakan sepanjang tahun 2022 ini pihaknya mendapat anggaran untuk mengungkap 113 kasus kriminal khusus. Namun sepanjang 2022, pihaknya berhasil mengungkap 83 kasus yang ada.

"Sebenarnya banyak laporan yang masuk. Hanya soal waktu saja kita akan menyelesaikannya," kata dia, Jumat (30/12/2022).

Dari 83 kasus yang mereka selesaikan tersebut di antaranya adalah 13 perkara yang diselesaikan sub direktorat perdagangan, yang terbagi menjadi tindak pidana kedokteran 1 perkara, penipuan 1 perkara.

Kemudian perlindungan konsumen 7 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, pemalsuan surat 1 perkara kemudian merek 1 perkara dan perumahan 1 perkara. Semua sudah diselesaikan bahkan ada yang sudah divonis.

Untuk tindak pidana perbankan ada 11 perkara, masing-masing fidusia 1 kasus, transfer dana 1 kasus. Lantas tindak pidana perbankan ada 6 kasus kemudian pemalsuan surat dan terkait dengan perbankan ada 1 kasus.

"Kemudian untuk tindak pidana korupsi kami berhasil mengungkap dua perkara dengan tersangka 3 orang dan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa keuangan negara sebesar 863 juta rupiah," kata dia.

Sementara untuk Direktorat Tindak Pidana tertentu ada 10 kasus terbagi menjadi kasus sumber daya alam dan lingkungan ada 4 kasus. kemudian tindak pidana migas juga ada 4 kasus kemudian minerba 1 kasus dan ketenagakerjaan 1 kasus. "Untuk tindak pidana cyber ini ada 43 kasus," ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan, meskipun dari sisi jumlah memang tidak mencapai anggaran yang disediakan, namun dari sisi kualitas kasus yang mereka ungkap ternyata jauh lebih rumit. Salah satunya adalah kasus skiming yang melibatkan warga negara asing.

"Kasus yang melibatkan warga negara asing ini memang baru pertama diungkap oleh Direskrimsus Polda DIY," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut