get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Dirikan Parpol di Kulonprogo Harus Didukung Minimal 443 Orang

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:47:00 WIB
Dirikan Parpol di Kulonprogo Harus Didukung Minimal 443 Orang
KPU putuskan KPU 2024 digelar 21 Februari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KULONPROGO, iNews.id - Syarat mendirikan partai politik (parpol) di Kabupaten Kulonprogo agar bisa menjadi peserta pemilu 2024, minimal harus didukung 443 orang. Sedangkan bagi partai yang lolos Parliamentary Treshold ada pengecualian. 

Ketua KPU Kulonprogo Ibah Mutiah mengatakan, jumlah minimal ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. 

Untuk dapat menjadi parpol peserta pemilu, harus mengantongi minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. 

“Sesuai dengan jumlah penduduk Kulonprogo 442.838 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 443 orang,” kata Ibah Mutiah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, parpol tersebut minimal 50 persen harus ada kepengurusan tingkat kecamatan/kapanewon. Artinya di ulonprogo butuh enam kepengurusan tingkat kecamatan dari total 12 kapanewon.  

Data-data tersebut di upload oleh admin parpol di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Penginputan data dibatasi sesuai masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022. Selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi untuk membuktikan lima hal.

Lima hal ini yang pertama, daftar nama anggota Parpol yang tercantum dalam Sipol sudah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP EL/KK. Kedua tidak terdapat kegandaan keanggotaan pada lebih satu parpol  dan ketiga Tidak ada status pekerjaan belum memenuhi syarat sebagai anggota parpol. 

Untuk syarat keempat berusia atau status perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada NIK yang tidak terdaftar pada DPB sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP El atau KK.  

”Parpol yang memenuhi verifikasi administrasi adalah dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” ujarnya.

Terkait dengan verifikasi faktual terdapat pengecualian bagi 9 parpol pemilu 2019 yang lolos Parliementary Treshold dengan ambang batas 4 persen perolehan kursi di DPR. Hal ini mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.  

Kesembilan parpol tersebut adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP. 

“Selain kesembilan parpol tersebut maka harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut