get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Disdikpora DIY segera Susun Regulasi Sumbangan di Sekolah

Jumat, 23 September 2022 - 22:00:00 WIB
Disdikpora DIY segera Susun Regulasi Sumbangan di Sekolah
Proses uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Depok, Sleman. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan menerbitkan aturan teknis terkait penarikan sumbangan biaya pendidikan sebagai panduan bagi SMA/SMK di provinsi ini. Aturan ini diperlukan agar tidak ada alah tafsir mengenai sumbangan di sekolah. 

"Mudah-mudahan segera lah, kita sudah berlama-lama berdiskusi ini," ujar Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Jumat (23/9/2022).

Menurut Suhirman, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kerap dalam mengartikan regulasi ini sekolag berbeda.

”Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu," katanya.

Penggalangan dana sumbangan di SMA/SMK prinsipnya diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Sebab masih ada kegiatan sekolah yang belum bisa terpenuhi oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun demikian, Permendikbud Nomor 75 telah secara tegas memberikan batasan agar penggalangan dana bersifat sukarela. Penarikan sumbangan, tidak mengikat alias tidak wajib, tidak ditentukan oleh waktu, nominal sumbangan tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan.

"Waktu tidak ditentukan dan harus dengan sukarela," ujarnya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan beberapa sekolah masih salah mengartikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Meskipun sumbangan itu bersifat sukarela, namun sekolah tidak memberikan opsi bagi orang tua siswa yang tidak bersedia menyumbang. Bahkan nominal dan batas waktu pembayarannya juga ditentukan.

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah mengatakan ini enggak wajib, tapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

Budhi berharap aturan teknis terkait sumbangan yang tengah disusun Disdikpora DIY dapat mempertegas bahwa sumbangan sukarela semata-mata berbasis pada kesukarelaan. Bukan berpatokan pada kesanggupan atau kemampuan orang tua siswa.  

"Yang ingin kurang dari itu boleh, lebih dari itu boleh, yang nol rupiah atau tidak bersedia menyumbang juga boleh," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut