get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:00:00 WIB
 Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam
Disdikpora menyebut salah satu pelanggaran SMA N 1 Banguntapan, Bantul adalah menjual seragam. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY menyebut salah satu pelanggaran disiplin ASN dalam polemik pemakaian jilbab di SMA N 1 Banguntapan adalah soal pengadaan seragam oleh sekolah tersebut. Padahal sekolah dilarang menjual seragam.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan fakta pelanggaran disiplin ASN SMA N 1 Banguntapan sebenarnya cukup banyak. Namun yang jelas salah satunya adalah karena Disdikpora sudah membuat ketentuan sekolah tidak boleh membuat seragam namun di sekolah itu ada penjualan seragam.

"Yang mana ada satu paket jilbab sehingga mendorong semua siswa disarankan memakai jilbab. Jadi pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memberi ruang untuk pilihan mengenakan jilbab atau tidak," ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Didik menambahkan untuk penjualan seragam sebenarnya Disdikpora sudah membuat surat edaran yang mengacu pada peraturan menteri nomor 94 tahun 2014 yang mengatur tentang seragam sekolah di pendidikan dasar dan menengah. Di mana seragam tersebut diadakan oleh orang tua, jadi sekolah itu tidak boleh mengadakan penjualan. 

Namun ternyata di SMA N 1 Banguntapan ada praktik penjualan seragam oleh sekolah. Hal itulah yang sebenarnya tidak boleh dan itulah yang menjadi jenis pelanggaran ASN di sekolah tersebut dari data dan fakta yang mereka temukan. "Itu pelanggaran yang kita temukan," ujarnya.

Untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya tidak bisa menentukan. Karena semua fakta yang mereka dapatkan langsung diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan BKD yang menentukan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Namun untuk sementara 4 orang ASN di SMA N 1 Banguntapan dinonaktifkan. Mereka adalah kepala sekolah, 2 guru Bimbingan Konseling (BK) dan seorang guru kelas. Penonaktifan keempatnya tersebut sampai ada kejelasan sanksi dari BKD.

"Nanti kita lihat sanksinya seberat apa. Sehingga mereka nanti akan seperti apa," ujarnya.

Ia mengakui memang Disdikpora juga melakukan investigasi dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab tersebut. Dan semua fakta sudah mereka berikan ke BKD di mana fakta tersebut nantinya akan menjadi bagian pertimbangan dalam menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut