SLEMAN, iNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki adanya dugaan pelanggaran perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini menyusul laporan masyarakat akan adanya aktivitas TKA melakukan usaha di luar perizinan yang ada.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi mengatakan, saat ini petugas sedang mendalami dan memeriksa dokumen aduan masyarakat. Dari situlah akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan memanggil seluruh pihak untuk pengumpulan keterangan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk memastikan ada dan tidaknya pelanggaran.
“Sesuai kewenangan, kami lakukan penyelidikan dengan melibatkan petugas pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Andung, Rabu (15/5/2019).
Dugaan adanya pelanggaran tenaga kerja asing ini, ditemukan Paguyuban Masyarakat Atmo 5 yang beralamat di Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Mereka telah membuat laporan ke Dinaskertrans dan ditembuskan ke Kantor Imigrasi Yogyakarta, serta Polda DIY.
“Lihat nanti hasilnya seperti apa. Apa ada pelanggaran yang terjadi atau tidak,” katanya.
Diketahui, perusahaan yang dilaporkan ini terletak di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul. Izin usaha yang ada bergerak dalam bidang furnitur. Namun belakangan, usahanya justru bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Ada satu pekerja asing yang ahli dalam pembuatan resep makanan dan minuman,” kata Koordinator Paguyuban Atmo 5 Herwintoko.
Aduan ini dilakukan agar tidak adanya pelanggaran hak izin tinggal WNA. Hal itu pula alasan ditembuskan ke Kantor Imigrasi agar warga WNA mengikuti aturan dan prosedur ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Sutrisno mengatakan, pihaknya terus mengawasi aktivitas orang asing. Sampai April ini, sudah ada tujuh WNA yang melanggar aturan izin tinggal.
“Kebanyakan mereka mahasiswa yang over stay,” kata Sutrisno.
Editor: Donald Karouw