Dispetaru Bantul Sebut Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Tak Miliki Dokumen Hak Milik
BANTUL, iNews.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Bantul menyebut tanah tutupan Jepang yang terdampak proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tidak memiliki legalitas dokumen hak milik yang sah. Akibatnya pemberian uang ganti rugi kepada ahli waris belum bisa dilakukan.
Kepala Dispetaru Bantul Supriyanto menjelaskan, legalitas dan dokumen pembuktian tanah tutupan Jepang merupakan milik ahli waris sesuai dengan klaim mereka belum bisa dibuktikan kebenarannya. Sampai saat ini status tanah itu masih dalam tahap konsolidasi oleh BPN setempat untuk proses penerbitan sertifikat.
"Tanah tutupan Jepang itu masih dalam proses konsolidasi dengan BPN, makanya tidak ada ganti ruginya. Tanah yang lama dan kena JJLS itu juga tidak diganti. Dulu kan masih letter C dan belum ada sertifikatnya, secara hukum belum kuat mengikat dan secara administrasi belum ada yang punya," katanya, Jumat (09/06/2023).
Saat ini BPN telah melakukan pengukuran dan mematok tanah sisa tutupan Jepang untuk penerbitan sertifikat. Dalam proses ini, pemerintah belum bisa memastikan tanah yang terdampak JJLS akan mendapatkan ganti rugi seperti yang diinginakn ahli waris.
"Ini berdasarkan program dari BPN itu akan ada konsolidasi pertanahan setelah terbit baru ada sertifikatnya, sekarang baru proses identifikasi dan sudah dipatok," jelasnya.
Pihaknya berharap warga merelakan tanah yang terdampak proyek JJLS. Pasalnya, ahli waris pun sudah mengadu ke sejumlah instansi namun mereka belum bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah.
"Ga ada dokumen yang membuktikan bahwa itu milik mereka," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi