get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:29:00 WIB
Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto dan para ahli waris lainnya saat menunjukkan salinan surat yang dikeluarkan oleh Pemda DIY. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id-Ahli waris tanah tutupan Jepang menyebut proses pengambilan alih lahan warga bekas pendudukan Jepang yang bakal digunakan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) terindikasi cacat hukum. Pasalnya, sebagai ahli waris, mereka justru tak diberikan uang ganti rugi, dan justru diminta untuk menyumbangkan sebagian tanahnya.

Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto mengatakan, sebelumnya, dirinya bersama ahli waris lainnya diminta bertemu dengan Pemda DIY yang diwakili Kanwil BPN DIY, Dispertaru DIY dan BPN Bantul

Dalam sosialisasi tersebut, Pemda DIY meminta kepada warga untuk menyumbangkan tanah untuk pembangunan JJLS.

"Kanwil BPN DIY, Dispertaru atau Tata Ruang DIY, dan BPN Bantul menyatakan bahwa tanah tutupan Jepang semua akan ditata kembali dengan sistem sumbangan tanah. Artinya semua pengelola tanah diminta untuk sepakat menyumbang sebagian tanahnya, kurang lebih 20 persen dari tanah yang dimiliki untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum," katanya, Rabu (7/6/2023).

"Dari luas tanah tutupan 118 hektare akan terkumpul sumbangan tanah 23,4 hektare untuk fasos dan fasum termasuk tanah yg terkena JJLS seluas luas 15,1 hektare. Lalu, sisanya yang tidak digunakan untuk JJLS akan diterbitkan sertifikat."

"Nah, dengan akan diterbitkan sertifikat tanah dari pengelola sebanyak 169 orang tersebut, berarti Pemda DIY telah mengakui status alas hak kepemilikannya. Pertanyaannya, mengapa tanah yang terkena JJLS yang 15,1 hektare tanpa ada ganti rugi," katanya.

Padahal menurutnya, terkait perintah penerbitan tanah yang pernah diambil alih pada masa penjajahan Jepang telah diatur dalam Surat GTRA DIY No 2411/BA-34.NP/X/2021 tentang Pemulihan Atas Alas Hak Kembali kepada Pemilik (ahli waris yang menguasai tanah), UU No 2 Tahun 2012. Surat Edaran Mendagri No H 20/5/7 tahun 1950.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut