get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:29:00 WIB
Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto dan para ahli waris lainnya saat menunjukkan salinan surat yang dikeluarkan oleh Pemda DIY. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Kemudian Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPB RI No 1741-310.21-DII 28 tahun 2009 tentang Penyelesaian Status Tanah Tutupan Jepang Menjadi Hak Milik, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN RI No 1746/5.1/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. 

Berikutnya Surat Edaran Mendagri No 500/835/BAK tahun 2017 tentang Penyelesaian Status Atas Hak Tanah yang Diambil Alih oleh Pemerintah Pendudukan Jepang, Permen ATR/Kepala BPN RI No 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah untuk Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga Masyarakat. 

Ada juga Surat Bupati Bantul tahun 2023 tentang Perintah kepada Lurah Parangtritis untuk Menerbitkan Kutipan Letter C diberikan kepada pengelola atau ahli waris. "Apakah itu tidak bertentangan dengan aturan tersebut," katanya.

Menurutnya, dari surat-surat tersebut telah mengisyaratkan adanya kepastian hukum soal status kepemilikan tanah tutupan Jepang. Namun, anehnya hal tersebut justru dianggap tidak jelas oleh beberapa pihak pemerintah sendiri.

"Malah ada beberapa pihak yang menganggap status kepemilikan tanah itu tidak jelas. Kan ini aneh," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut