get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Ditangkap Polisi, Pria ini Gelapkan Uang penjualan Mobil Hanya Untuk Main Perempuan

Kamis, 29 April 2021 - 14:25:00 WIB
Ditangkap Polisi, Pria ini Gelapkan Uang penjualan Mobil Hanya Untuk Main Perempuan
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan penjulan mobil di Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

Sesampai di kosnya, korban menghubungi SYN  melalui hanpdhonenya. Namun tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengecek ke penginapan. Saat itulah diketahui pelaku sudah pergi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.  

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya  ke Mapolsek Mantrijeron.
 
“Pelaku  kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang  bukti uang Rp10 juta,”  kata Hery Subagya.

Kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk bersenang-senang. Uang itu dipakai untuk sewa hotel, karaoke dan bersenang-senang dengan wanita bayaran.  Atas perbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal  373 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut