Ditangkap Polisi, Pria ini Gelapkan Uang penjualan Mobil Hanya Untuk Main Perempuan
Sesampai di kosnya, korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya. Namun tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengecek ke penginapan. Saat itulah diketahui pelaku sudah pergi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mantrijeron.
“Pelaku kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya.
Kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk bersenang-senang. Uang itu dipakai untuk sewa hotel, karaoke dan bersenang-senang dengan wanita bayaran. Atas perbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi