Dituduh Gelapkan Uang, Anggota DPRD Bantul Digugat Rp12,8 Miliar
YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang anggota DPRD Bantul, Sudarto digugat oleh Bontje Andrian John, warga Negara Belanda, senilai Rp12,8 miliar. Politisi Partai Gerindra itu dituduh telah melakukan penggelapan dana jual beli rumah di Sewon, Bantul. Lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Bontje yang tak lain merupakan mantan bos Sudarto, mengajukan gugatan perdata ke PN Bantul.
“Kami ajukan gugatan perdata dulu meski tidak tertutup kemungkinan akan kami laporkan pidana,” kata Taufiqurrahman, kuasa hukum Bontje Andrian, dalam keterangan persnya Sabtu (24/11/2018).
Menurut Taufiq, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2013 silam. Saat itu Sudarto mengaku terancam tidak mempunyai tempat tinggal karena rumah kontrakan yang ditempati sudah akan habis. Pemiliknya minta agar pindah atau membeli rumah tersebut. Sehingga masalah inipun disampaikan kepada Bontje.
Atas dasar rasa perikemanusiaan, penggugat akhirnya membeli rumah yang ada di Garen, Sewon, Bantul seharga Rp310 juta. “Caranya yakni pada 4 Juni 2013 ditransfer melalui rekening bank tergugat. Setahun berjalan, Bontje Andrian menanyakan perihal balik nama rumah yang dibelinya itu kepada tergugat,” ucap Taufiq.
Saat itu tergugat menyebut bahwa untuk balik nama sertifikat dibutuhkan uang Rp25 juta. Atas permintaan itu, Bontje kemudian menyerahkan uang Rp25 juta dalam bentuk cek Bank Central Asia. Namun rumah dan tanah tersebut ternyata tidak diatasnamakan Bontje melainkan atas nama tergugat. “Sejak uang diberikan, sertifikat itu tidak diberikan. Justru diatasnamakan tergugat,” kata Taufiq.
Meski begitu, imbuh Tufiq, Bontje tidak mempermasalahakannya. Dia hanya meminta agar uang yang telah diserahkan untuk membeli dikembalikan. Sudarto kemudian berjanji akan mengembalikan setelah dirinya menjadi anggota DPRD Bantul. “Kenyataanya ketika masa jabatannya akan habis, tetap saja tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. Saya terpaksa mengajukan gugatan, karena tidak ada itikad baik,” ucap Bontje.
Dalam gugatannya, Bontje menuntut tergugat mengembalikan ganti rugi materil sebesar Rp2,185 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Selain itu, anggota Dewan ini juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan.
Sementara itu, Sudarto yang dikonfirmasi wartawan secara terpisah, menepis tudingan telah melakukan penggelapan. Menurutnya, permasalahan dirinya dengan mantan bosnya di Hotel Quen of The South ini murni utang piutang. “Dia itu dulu mantan bos saya. Dan ini murni utang piutang,” ucapnya.
Menurutnya permasalahan itu sudah selesai dan sudah tidak ada masalah. Sudarto yang berhenti bekerja di Quen of the South tidak diberikan uang pesangon. Setelah keluar dia kembali diundang untuk mendirikan restoran Italia. Namun dalam perjalannya tetap tidak diberikan gaji. “Sudah ada kesepakatan, saya tidak digaji tapi dipotong utang saya,” ujarnya.
Sudarto memastikan tuduhan penggelapan itu tidak benar. Dirinya siap membeberkan masalah ini di majelis hakim.
Editor: Himas Puspito Putra