Diusir dari Zona 2, Pedagang Asongan Candi Borobudur Wadul ke LBH Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Belasan pedagang asongan yang biasa berjualan di zona 2 dalam Candi Borobudur mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Yogyakarta, Rabu (15/6/2022). Mereka mengadukan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) terkait pelarangan berjualan di zona 2 dalam Candi Borobudur.
Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Zona 2 Dalam Candi Borobudur, Basirun mengatakan, mereka adalah perwakilan pedagang asongan Depan Museum Armawibanga Candi Borobudur. Mereka berdagang berdasarkan legalitas dari PT TWC karena mereka mengantongi kartu yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
"Kartu identitas ini diperbarui setiap tahunnya dengan mengeluarkan sejumlah iuran. Sudah puluhan tahun kami beraktivitas di situ, tetapi kenapa sekarang kami tidak boleh berjualan," ujar dia, Rabu (15/6/2022).
Basirun menyatakan, sejak lebaran kemarin mereka sudah tidak berjualan. Larangan itu muncul ketika pedagang ingin kembali berjualan. Setelah dua tahun pandemi Covid-19, Candi Borobudur akhirnya dibuka untuk wisatawan. Mereka pun ingin kembali mengais rezeki dengan berjualan.
"Bulan puasa ada pertemuan, tetapi ternyata bukan koordinasi. PT TWC masih memperkenankan kami berjualan tetapi di area parkir bawah," ujar dia.
Pedagang ingin tetap berjualan di zona dua dalam candi Borobudur seperti sebelum Covid-19. Beberapa kali mereka berusaha untuk menemui pihak manajemen tapi sampai saat ini tidak ada respon dari pengelola.
“Kalau kami jualan di bawah hasilnya minim, karena di situ sudah ada ribuan pedagang lain,” ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Borobudur, Wito Prasetyo mengatakan, di zona 2 dalam ada 340 pedagang asongan yang menjual 14 komoditas.
"340 pedagang asongan ini dalam rentang waktu bertahun-tahun sudah digeser-geser dari dekat candi sampai depan museum. Itu titik paling belakang," ujarnya.
Wito mengatakan, sempat ada argumen jika Candi Borobudur semrawut karena keberadaan pedagang asongan. Hal itu dirasa tidak benar, karena mereka siap unuk ditata.
"Kalau memang mau membuat nyaman pengunjung, kenapa pedagang asongan disatukan di area parkir bawah semua. Justru nanti tambah semrawut," ujarnya.
Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Lalu Muhammad Iling Jagat mengatakan, LBH akan mendampingi para pedagang untuk mendapatkan hak-haknya. Hak pedagang sudah dihilangkan dan apa yang dilakukan oleh PT TWC jauh dari marwah pembentukan BUMN itu sendiri.
"BUMN didirikan selain untuk profit juga punya tanggungjawab mensejahterakan masyarakat," ujar dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi