get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

DIY Buka Posko Pengaduan THR sejak 23 Maret hingga 14 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:36:00 WIB
DIY Buka Posko Pengaduan THR sejak 23 Maret hingga 14 April 2023
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka posko pengaduan pembayaran THR. (Foto Ilustrasi: Ist)

Sejuah ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi. "Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," ucap Darmawan 

Darmawan menjelskan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan.

"Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut