get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasar Atas Payakumbuh Terbakar, Pedagang Panik Selamatkan Barang-Barang

DIY Mulai Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Pengunjung Supermaket dan Pasar hingga 75 Persen

Selasa, 19 April 2022 - 22:55:00 WIB
DIY Mulai Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Pengunjung Supermaket dan Pasar hingga 75 Persen
Pemda DIY resmi menerapkan PPKM level 2. (Foto Ilustrasi: Antara/Eka R)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kabar baik. Pemda DIY resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di lima kabupaten/kota mulai Selasa (19/4/2022). Sejumlah pelonggaran mulai diberlakukan dalam PPKM level 2 ini.

Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi gubernur DIY Nomor 13/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa.

"Melaksanakan PPKM level 2 sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi penyebaran Covid-19," kata Sultan dalam Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 75 persen, sedangkan sebelumnya hanya 50 persen.

Supermarket dan pasar tradisional ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen.

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk (bioskop) kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," kata Sultan.

Tempat wisata dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata.

Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

"Instruksi Gubernur ini berlaku mulai 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut