DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY tidak memiliki kewenangan menetapkan penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) atau lockdown untuk mengendalikan kasus Covid-19. Kewenengan menerapkan lockdown itu hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Jadi daerah itu tidak bisa kalau menentukan PSBB. PSBB itu ditentukan pusat," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/6/2021).
Menurut Aji, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah lockdown. Ada pun PSBB, ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan atau mengusulkan.
"Pembatasan sosial berskala besar itu yang menentukan adalah lembaga atau kementerian teknis yang mengelola bidang itu, tentunya bidang kesehatan," kata dia.
Termasuk terkait biaya hidup masyarakat selama panerapan PSBB, menurut Aji, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena dia (masyarakat) tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujar dia.
Mengenai statemen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (18/6) mengenai wacana lockdown, menurut Aji, perlu dipahami secara utuh.
Editor: Ainun Najib