Djoko Tjandra hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu yang menjerat Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur Jumat (4/12/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini Djoko Tjandra hanya dituntut dua tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.
Editor: Ainun Najib