get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bugo, Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain

Dosen dan Tenaga Pendidik UPN Veteran Yogya Tuntut Revisi Kontrak Kerja P3K

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:38:00 WIB
Dosen dan Tenaga Pendidik UPN Veteran Yogya Tuntut Revisi Kontrak Kerja P3K
Ketua Forum P3K UPNVY, Arif Rianto (kiri) memberikan keterangan soal permasalahan P3K PTNB di kampus UPNVY, Rabu (23/6/2021). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews,id -Para dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) menuntut revisi kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dalam kontrak kerja tersebut, ada beberapa hal yang dinilai sangat merugikan mereka. Di antaranya soal status kepegawaian, jenjang karir dan kesejahteraan.

Ketua Forum P3K UPNVY, Arif Rianto mengatakan, untuk status kepegawaian setelah menjadi perguruan tinggi negeri baru (PTNB), dosen dan tendik akan diangkat menjadi P3K. Dengan menjadi P3K, maka masa kerja mereka yang sudah puluhan tahun tidak diakui dan dianggap nol  tahun. 

Kemudian jenjang karir, juga akan terhambat. Sebab mekanisme peraturan yang ada belum dibuat secara pasti. Permasalahan lainnya soal kesejateraan bagi pegawai. 

Dengan pemberlakukan masa kerja nol tahun, selain gaji akan mengalami penuruan dalam masa kontrak juga tidak bisa mengalami kenaikan gaji. 

"Hal tersebut lantaran peraturan-peraturan dan mekanisme setelah menjadi P3K belum ada atau masih dalam proses," kata Arif, Rabu (23/6/2021).

Mereka menutut adanya persamaan hak dengan PNS. Forum P3K  UPNVY juga akan berkoordinasi dengan pimpinan atau rektor dan Kemendikbud Rietek serta Kemenpan RB dalam menyelesaikan P3K PTNB ini. Termasuk forum rektor juga akan menyamaika permasalahan tersebut. Sebab ini sudah menjadi permasalahan nasional dan dialami oleh 35 PTNB.

“Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan lagi formasi khusus pengangkatan P3K PTNB yang hak dan kewajibannya disamakan dengan PNS. Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi atau melakukan addendum Permenpanrb No 72 tahun 20,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut