get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Menuju Kopi Klotok Jogja, Destinasi Kuliner dengan Nuansa Pedesaan

Dosen Fakultas Hukum UWM Usul Hukuman Pelaku Perkosaan Harus Penuhi Asas Keadilan Substantif

Jumat, 07 Oktober 2022 - 21:30:00 WIB
Dosen Fakultas Hukum UWM Usul Hukuman Pelaku Perkosaan Harus Penuhi Asas Keadilan Substantif
Keputusan hukum (Foto: ilustrasi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Aida Dewi meminta penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan agar mewujudkan asas keadilan substantif. Kerap, putusan hukum belum memberikan kepuasan bagi publik. 

"Hukum yang baik seharusnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekadar prosedur hukum. Disamping harus kompeten, adil, serta harus mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen terhadap tercapainya keadilan substantif," kata Aida Dewi saat berorasi dalam acara Dies Natalis Ke-40 UWM di Kampus Terpadu UWM, Kabupaten Sleman, Jumat (7/10/2022).

Dalam menangani kasus perkosaan, kata Aida, kebanyakan penegak hukum masih melakukan prosedur sesuai unsur pasal pencabulan dan atau pemerkosaan. Sedangkan hasil penyelidikan, penuntutan, maupun putusan belum mampu memberikan rasa kepuasan dan keadilan di hati masyarakat, paparnya.

Dia menilai masyarakat dan penegak hukum masih terbelenggu kekakuan prosedur normatif dalam perundang-undangan sehingga hakim tidak dapat melakukan 'rechtsvinding' atau penemuan hukum melalui putusan.

Hakim, kata Aida, belum memiliki keberanian mengambil keputusan yang berbeda dengan ketentuan normatif sehingga keadilan substansial sulit diwujudkan dan cenderung memberikan keadilan formal.

"Sehingga hanya melahirkan keadilan prosedural, bukan keadilan substantif," ujarnya.

Untuk mewujudkan keadilan substantif, hakim harus berani memberikan putusan terberat atas perkara tindak pidana pemerkosaan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman sekian bulan atau setahun, dua tahun tidak bisa memenuhi model ideal perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan.

Hakim harus keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang sehingga mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

”Hakim harus berani menghukum pelaku membayar ganti kerugian untuk korban dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyita aset pelaku,” katanya.

Untuk iutlah, Aida mengusulkan kepada DPR merevisi Undang-Undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immateriia.

"Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman benar-benar berimplikasi efek jera terhadap pelaku," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut