DPRD Kulonprogo Minta Revitalisasi Data Kemiskinan Disesuaikan Kondisi Riil Masyarakat

Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa yang 40 persennya untuk bantuan sosial tunai. Untuk itulaha perlu adanya upaya penyesuaian dengan cita-cita yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, yakni pengentasan kemiskinan.
“Data kemiskinan harus disesuaikan dengan realita di lapangan baru dilakukan pembenahan program,” katanya.
Program pengentasan kemiskinan harus ditelusuri penyebabnya. Apakah karena penghasilannya yang minim, atau permaslaahan lain. Sehingga ketika akan melaksanakan penanganan juga harus disesuaikan dengan keinginan warganya.
Kegiatan Benah Rumah ini merupakan bentuk kepedulian keluarga besar DPRD Kulonprogo dan Sekretariat DPRD untuk membantu perbaikan sarana sumber air, dan jambanisasi kepada salah satu karyawan DPRD. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Jadi DPRD Kulonprogo ke-69.
“Kami akan terus berupaya berbenah dari lingkungan terdekat,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi