Dua Baliho di Jogja Ditutup Kain Hitam, Ini Penjelasan Satpol PP
YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak tegas dua reklame yang tidak berizin. Usai menindak pemilik proses yustisi, kini dua reklame berukuran besar ditutup dengan kain hitam.
Dua reklame yang ditutup ini berada di jalan protokol Kota Yogyakarta, tepanya di pojok beteng Barat dan di alan Kolone Sugiyono. Kedua papan ini untuk sementara ditutup dengan kain hitam, sampai proses perizinannya dilengkapi.
“Ada dua baliho yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Satpol PP telah menindak pemiliknya dengan proses yustisi dan menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran izin. Mereka juga dikenai sanksi berupa denda.
“Sebelum ditutup pemiliknya sudah diproses yustisi,” katanya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berharap Satpol PP Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya tidak tebang pilih. Dia mensinyalir masih banyak baliho dan papan reklame yang tidak berizin atau masa izinnya berakhir.
“Penertiban seperti ini sangat penting agar pemilik jera dan tertib dalam mengurus perizinan,” katanya.
Menurutnya, jumlah baliho di Kota Yogyakarta sangat banyak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun banyak pula pelaku usaha yang nakal dengan tidak memperpanjang izin yang ada, namun tetap menampang iklan komersial.
“Cara seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi