Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang
YOGYAKARTA, iNews,id-Kejati DIY berhasil menangkap buronan kasus pengelapan 286 handphone (HP) di Banjaran, Tamanan, Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021) sore.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Oktober 2014.
Penggelapan 286 HP ini terjadi pada 2014 silam. Sang pelaku, Pitoyo (45) menggelapkan ratusan HP milik sebuah toko handphone di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Oktober 2014. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejari Pemalang. Selanjutnya Pitoyo dibawa ke Yogyakarta untuk diesksekusi.
"Pitoyo sampai di Kejati DIY pukul 17.00 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan ketat dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi, Rabu (3/11/2021).
Sarwo Edi menjelaskan kasus tersebut berawal saat terpidana pada tahun 2014 mendatangi toko handphone yang ada di Gedongkuning Banguntapan, Bantul. Tiba di toko tersebut, Pitoyo mengatakan akan membeli 286 handphone senilai Rp149 juta. Setelah mendapatkan barang tersebut, kemudian dijual kembali. Namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada toko tersebut.
Editor: Ainun Najib