Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang
Rabu, 03 November 2021 - 14:18:00 WIB
Perkara itu, selanjutnya diproses di pengadilan termasuk proses kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama ditahan.
Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejati DIY mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Pemalang. Selanjutnya tim Kejati melakukan penangkapan, Selasa (2/11/2021).
“Terpidana kemudian dibawa ke Yogyakarta dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kataya.
Editor: Ainun Najib