get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang

Rabu, 03 November 2021 - 14:18:00 WIB
 Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang
Terpidana pengelapan penjualan HP di bantul saat di Kajati DIY, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto : ist)

Perkara itu, selanjutnya diproses di pengadilan termasuk proses kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama ditahan. 
 
Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejati DIY mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Pemalang. Selanjutnya tim Kejati melakukan penangkapan, Selasa (2/11/2021). 

“Terpidana kemudian dibawa  ke Yogyakarta  dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kataya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut