Dua DPO Kasus Curanmor di Losmen Kaliurang Sleman, Ditangkap Polisi

SLEMAN, iNews.id - Polsek Pakem, Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah penginapan dan losmen di kawasan wisata Kaliurang, Sleman. Keduanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku yang diamankan MZ (28) warga Tempel, Sleman dan QS (19) warga Triharjo, Sleman. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti sepeda motor matic harsil curian.
Kanit Reskim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto mengatakan, penangkapan kedua DPO ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh DV (20) dan AP (18). Keduanya telah ditangkap lebih dulu karena melakukan pencurian motor di sebuah losmen di Kaliurang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui juga melibatkan dua tersangka lain MZ dan QS. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua DPO dan dilakukan penangkapan pada Minggu (31/1/2021).
“Dari pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, identitas kedua kami ketahui dan menjadi DPO. Selanjutnya kami selidiki dan menangkap keduanya,” kata Hadi, Kamis (4/2/2021).
Modus pencurian ini dilakukan pelaku dengan berkeliling di sejumlah losmen dan penginapan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, mereka berpura-pura pesan kamar dan menyiram kasur dengan air untuk mengelabuhi petugas losmen. Saat petugas sibuk dua pelaku yang ada di luar beraksi menggondol motor.
Dalam setiap aksinya, pelaku berbagi peran. Ada yang memesan kamar, menjadi eksekutor dan ada yang menjadi joki untuk melarikan motor curian. Setidaknya sudah ada tiga TKP kasus curanmor yang dilakukan kawanan ini.
“Sasarannya sepeda motor matic yang tidak dikunci stang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka MZ merupakan seorang residivis. Dia pernah menjalani pidana penjara di lapas Sleman dalam kasus pencabulan. Namun dia keluar lebih cepat karena mendapatkan asimilasi.
“Keduanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi