Dua Mantan Pejabat RSUD Wonosari Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
YOGYAKARTA, iNews.id- Berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari hari Selasa (28/6/2022) ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap tersangka II (63) sudah selesai sementara satu tersangka lain akan menyusul.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua orang tersangka yaitu II (63). Dia saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Wonosari. Tersangka lainnya adalah AS yang saat ini masih berstatus PNS aktif di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Pemberkasan terhadap dua tersangka ini disusun berbeda.
"Dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari tahun 2015 yang lalu," kata dia, Selasa.
Kasus ini bermula ketika antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari mengembalikan atau mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.
Masih di tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter laboratorium sebesar Rp646.384.618,00. Namun uang yang terkumpul itu tidak semua dimasukkan ke brangkas dan tidak dikembalikan ke kas negara.
Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut hanya Rp158.349.990 telah dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari.
"Sedangkan uang sebesar Rp488.034.628,00 atas perintah tersangka II, pejabat di RSUD saat itu, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari,"paparnya.
Selanjutnya uang sebesar Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama sama dengan AS, tersangka lainnya (saat itu menjabat sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari).
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh II membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD. "Namun yang digunakan hanya sebagian yaitu sebesar Rp230 juta," papar dia.
Kegiatan pekerjaan itu antara lain rehab ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal.
"Yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan kesehatan. Untuk AS nanti segera menyusul," ujarnya.
Untuk tahap pertama kali ini, pihaknya akan menyerahkan tersangka pertama, II (63) bersama barang buktinya.
Kepada tersangka akan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi karena penyalahgunakan wewenang dengan ancaman dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kasus ini dilaporkan pada tanggal 11 November 2019 yang lalu," ujarnya.
Editor: Ainun Najib