Dua Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-Hidup di Pantai Kukup Divonis Mati

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Kisah duo pembunuh wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul akhirnya berakhir. Mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonosari Gunungkidul.
Sidang putusan kasus pembunuhan RN (25( warga Purworejo, Jawa Tengah dilakukan Selasa (16/3/2023). Pembunuhan dengan membuang hidup-hidup korban dilakukan di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari terjadi pada 15 November 2022 silam.
Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko. Sidang berlangsung ruang Garuda Selasa (16/5/2023). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.
Sidang vonis pertama dilakukan kepada terdakwa Agus Ariyono dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang terhadap pelaku utama yaitu Eko Ronggo Wakito dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang sendiri berlangsung tidak terlalu lama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe.
Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan pantas dihukum mati karena terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Selain melakukan perencanaan pembunuhan juga menjual barang-barang milik korban dan melarikan diri. "Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar majelis hakim.
Majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Terdakwa bisa bersikap menerima putusan atau pikir-pikir terhadap putusan, menolak atau mengajukan upaya lain dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Editor: Ainun Najib