get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Duh, Jaksa KPK Sebut Eks Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Minta Ditraktir LC

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:09:00 WIB
Duh, Jaksa KPK Sebut Eks Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Minta Ditraktir LC
Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas penerbitan IMB di PN Yogyakarta, Senin (19/10/2022) digelar secara daring. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang kasus suap IMB proyek pembangunan aparteman dan hotel digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10/ 2022). Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan tersebut.

Di antaranya fakta tentang eks Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana. Dia merupakan salah satu penerima suap proyek pembangunan apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Nurwidihartana disebut pernah meminta ditraktir Lady Companion (LC) kepada penyuap. Permintaan tersebut terucap ketika dia hendak syukuran KTV yang akan diselenggarakan di sebuah hotel.

"Aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya," demikian pesan singkat Nurwidihartana kepada Sentanu Wahyudi dari PT Guyub Sengini Grup, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono. 

Sebelum meminta ditraktir LC, Nurwidihartana menjalin komunikasi penerbitan IMB dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana dan sekretaris pribadi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono. 

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, Rudi menyebut Haryadi sempat memarahi Triyanto lantaran rekomendasi untuk penerbitan IMB prosesnya terlalu lama. Rekomendasi tersebut menjadi kewenangan DPUPKP. 

"Rekomendasi di PU kok suwe, nek rekomendasi ditarik wali kota piye," kata Rudi membacakan dakwaan berisi pesan singkat Haryadi ke Triyanto.

Dua hari setelah pesan itu, tepatnya 20 Mei 2022, rekomendasi IMB untuk PT Guyub Sengini Grup diterbitkan. Rekomendasi yang ditandatangani Hari Setya Wacana itu bernomor 178/IMB/GT/V/2022.

Begitu rekomendasi IMB terbit, Nurwidihartana segera menandatangani perizinan dan meminta ditraktir LC. Permintaan tersebut langsung disanggupi Sentanu Wahyudi. 

"Siap bapak. Boleh banget to yah, ndah usah bayar semua," bunyi pesan Sentanu kepada Nurwidihartana yang diungkap jaksa KPK di persidangan. 

PT Sengini Grup merupakan salah satu pengembang yang akan mendirikan Hotel Iki Wae yang kemudian berubah menjadi Aston Malioboro. 

Selain PT tersebut, suap juga dilakukan PT Java Orient Property untuk perizinan IMB proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut